8 Anak Jadi Korban Sindikat Video Porno Jaringan Internasional

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:42 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan video pornografi anak jaringan internasional melalui aplikasi layanan pengirim pesan Telegram.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung menyebut, kasus ini terungkap berkat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI) ke Polri.

"Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolresta (Kombes Roberto Pasaribu) dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime against Children Taskforce (VCACT)," ujar Ronald dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.

Ronald mengatakan, pihaknya juga berhasil meringkus lima pelaku, diantaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas.

Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," ujarnya.

Terkait korban dari kasus ini, kata dia, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Ronald menuturkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.

"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya.sinpo

Komentar: