Pakar Tegaskan Hak Angket Tidak Bisa Untuk Mengulang Pilpres

Laporan: Sinpo
Senin, 04 Maret 2024 | 17:36 WIB
Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden 2024 (SinPo.id/Getty Images)
Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden 2024 (SinPo.id/Getty Images)

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at menegaskan hak angket tidak akan bisa mempengaruhi untuk mengulang Pilpres 2024.

"Isu-isu daerah tidak ada yang bisa diangkat untuk mempengaruhi pemilihan diulang. Semua terkotak atau dihisap oleh kontestasi pilpres,” ujar Ali kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Ali, hak angket yang akan digulirkan di DPR itu hanya akan merekomendasikan terkait penyelenggara pemilu.

Misalnya, dalam hal mekanisme rekrutmen mulai dari yang bersifat nasional atau perihal sanksi tertentu terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar aturan.

“Maupun rekomendasi sanksi tertentu kepada penyelenggara pemilu saat ini, jika dipandang telah melakukan pelanggaran yang memang layak untuk diberikan sanksi,” tutur Ali.

Laporan : Firdausisinpo

Komentar: