KPK Pastikan Hak Tahanan Muslim Dipenuhi Selama Ramadan

Oleh: Panji Septo
Kamis, 14 Maret 2024 | 10:55 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi kebutuhan tahanan selama Ramadan. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, semua hak tahanan di rumah tahanan cabang lembaga antirasuah terus dipantau.

“Ya sebagai hak-hak dari tersangka yang ditahan di rutan cabang KPK tentu tetap kami berikan hak-haknya. Beribadah, mendapat makan, dan seterusnya,” ujar Ali dikutip Kamis 14 Maret 2024.

Menurutnya, para tahanan yang berpuasa tetap diberi makan sahur setiap hari pukul 3 pagi. Selain itu, KPK juga menyediakan takjil dan makanan berat saat berbuka puasa.

“Untuk yang berpuasa tetap diberi makan untuk sahur jam 3 pagi sudah dikirimkan dari pihak penyedia. Kemudian sore ketika buka puasa juga ada takjil dan makanan berat jam 4 sore,” tuturnya.

Selain itu, Ali mengatakan para tahanan juga dipersilahkan untuk beribadah di semua rutan cabang KPK. Misalnya, salat Isya dan tarawih. Menurut Ali, semua kegiatan itu dilakukan di

“Ada di masing-masing bloknya, di Merah Putih, C1, di Pomdam Jaya Guntur juga di sana ada tempat salat di masjidnya. Termasuk di Puspom AL ada musala dan, ada tarawih juga di sana,” kata dia.

Ali menegaskan tidak ada pembatasan untuk hak-hak dari tersangka, baik itu tadi mengenai makan sahur, buka puasa, dan beribadah.

“Ibadah-ibadah lain termasuk tarawih berjamaah di masing-masing blok dan rutan cabang KPK tetap dilaksanakan,” ucapnya.sinpo

Komentar: