RUU DKJ

DPR Minta Jakarta Punya Kekhususan, Tidak Sejajar dengan Kabupaten

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, meminta Jakarta diberikan kekhususan yang membedakan dengan kota-kota lain. 

Ia meminta kekhususan itu dijelaskan dengan baik dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Rencana awal pembentukan UU DKJ itu sebagai kota global, kalau apa yang disampaikan pemerintah sekalipun berbeda dari segi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi," kata Heri saat rapat Panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Heri melanjutkan Jakarta sejak awal diinginkan menjadi pusat pertumbuhan. Menurutnya, saat ini definisi kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ layaknya mensejajarkan dengan kota dan kabupaten lain 

"Jadi kalau menurut saya, definisi yang disampaikan oleh pemerintah, yang mensejajarkan Jakarta dengan kota kabupaten lainnya ini masih kurang komprehensif mungkin perlu ditambah lagi," katanya.

Lebih lanjut Heri menilai dalam draf RUU DKJ sesungguhnya mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri perdagangan. Jangan cuma integrasi sarana prasarana.

"Sementara dengan sistem jaringan dengan prasarana wilayah yang terintegrasi, inikan pengertiannya berbeda jauh dong, antara kota global dengan mensejajarkan kota dan kabupaten lainnya," katanya.

"Kita jauh-jauh hari berbicara kota global tapi sarana prasarananya dibuat sama. Ya sama aja apa bedanya kalau begitu," tutup Heri.sinpo

Komentar: