Serangan Siber

Kelompok Ransomware Berkembang Pesat, Serangan Makin Canggih

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi serangan siber. (Foto/Freepik)
Ilustrasi serangan siber. (Foto/Freepik)

SinPo.id - Kelompok ransomware bertarget di skala global meningkat sebesar 30% dari 2022 hingga 2023, menurut laporan analisa Kaspersky.

Sejalan dengan peningkatan ini, jumlah korban serangan ransomware yang ditargetkan pun meningkat sebesar 70% dalam periode waktu yang sama. 

Mirip dengan bisnis pada umumnya, kelompok ransomware bertarget mempekerjakan penjahat siber sebagai karyawan untuk menjalankan operasi yang luas dan cerdas, guna meluncurkan serangan bertarget mereka yang semakin canggih. 

Tidak seperti serangan ransomware pada umumnya, yang menargetkan korban secara sesukanya, kelompok ransomware bertarget terkenal sering menyerang entitas pemerintahan, organisasi terkenal tertentu, atau sekelompok orang tertentu dalam sebuah organisasi.

Dalam penelitiannya Kaspersky memantau dengan cermat terdapat sekitar 60 kelompok ransomware bertarget ditemukan pada tahun 2023, dibandingkan dengan sekitar 46 kelompok pada tahun 2022, dan pakar juga menemukan insiden yang mengindikasikan kolaborasi antar kelompok ransomware bertarget.

Dalam beberapa kasus, kelompok yang dikenal memperdagangkan akses mengincar ke dalam jaringan dan sistem perusahaan, menjual titik masuk awal kepada kelompok ransomware tingkat lanjut yang mampu melancarkan serangan yang lebih canggih. 

Karena penjahat siber harus melewati beberapa tahap untuk melancarkan serangan ransomware yang ditargetkan, kolaborasi semacam itu memungkinkan mereka menghemat waktu dan langsung melakukan pengintaian hingga infeksi jaringan. 

“Kelompok ransomware bertarget sangat gigih dan memiliki keinginan besar untuk melakukan pemerasan. Misalnya, jika korban menolak membayar uang tebusan, penjahat siber sering kali mengancam akan mempublikasikan data yang dicuri. Dalam beberapa kasus, penjahat siber ini juga mengajukan keluhan GDPR (General Data Protection Regulation) atau SEC (Securities and Exchange Commission) di wilayah tertentu terhadap organisasi korban karena telah melanggar undang-undang perlindungan data,” tulis Maher Yamout, Peneliti Keamanan Senior di Kaspersky.sinpo

Komentar: