Andhi Pramono Bacakan Pleidoi Kasus Gratifikasi, Merasa Dizalimi

Oleh: Panji
Jumat, 15 Maret 2024 | 13:46 WIB
Ilustrasi masalah hukum (Foto/Freepik)
Ilustrasi masalah hukum (Foto/Freepik)

SinPo.id - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merasa dizalimi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. 

Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

"Sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti satupun dan saya telah merasa dizalimi," ujar Andhi membacakan pleidoi.

Menurutnya, tidak ada satu pun saksi di bawah sumpah dalam persidangan yang menerangkan soal penerimaan uang yang berhubungan langsung dengan jabatannya sebagai ASN.

Selain itu dia juga mengungkit soal putrinya hang mengalami tekanan mental sejak kasus tersebut menjeratnya. Menurut Andhi, putrinya juga sudah menutup akun Instagram.

"Saya menyadari pembelaan atau klarifikasi apapun akan menjadi tambah salah di mata netizen, beban mental ini sangat mengganggu dan sangat memberatkan putri saya," tuturnya.

Menurutnya, kasus tersebut berdampak pada pembatasan dan pengkerdilan ekspresi anaknya dalam menyalurkan hobinya di Instagram.

"Pada akhirnya menutup akun Instagramnya karena tidak tahan dengan nyinyiran dan perkataan negatif, terlebih saya selaku orangtua dan tuduhan terhadap putrinya yang dianggap flexing," kata dia.

Oleh sebab itu dia meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus tersebut dan memulihkan nama baiknya di mata masyarakat.

"Melepaskan saya dari segala tuntutan, memulihkan nama baik saya dan mengembalikan martabat serta kedudukan saya di mata masyarakat," ucapnya.

"Memerintahkan agar saya dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan rutan, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya," imbuh Andhi.

Sebelumnya, Andhi Pramono dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp56 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).


"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 sinpo

Komentar: