PEMINDAHAN IBU KOTA

DPR Ingatkan Pembangunan IKN Tak Mengesampingkan Warga Setempat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 18 Maret 2024 | 19:12 WIB
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN (SinPo.id/ Ashar)
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak meminggirkan masyarakat yang sudah menetap sejak lama di kawasan tersebut. Perhatian pemerintah dinilai penting guna merespons isu dugaan adanya penggusuran yang menerpa warga setempat karena pembangunan IKN.

Jangan sampai, kata dia, IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.

"Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarjinalkan," kata Guspardi saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Dia mempertanyakan kebenaran isu dugaan penggusuran tersebut. Jika benar, hal tersebut merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan.

"Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya," kata dia.

Dia mengaku menjadi salah satu panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan pembuatan undang-undang itu, dia mengatakan DPR menekankan kepada pemerintah jika IKN merupakan kota untuk semua.

"Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja," tegasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada Otorita IKN agar fokus kepada kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur atas pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasinya sudah disahkan oleh DPR.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengingatkan agar IKN tidak membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan di negara-negara lain.

"Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama," ucap Cornelis.

Menanggapi hal itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun memastikan tidak ada penggusuran yang semena-mena dalam pembangunan IKN. Dia pun sudah menganggap warga di sekitar IKN sebagai warganya.

Dia mengatakan saat ini dia memiliki KTP dengan domisili Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.

Menurutnya, saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, namun cenderung tidak mengikuti aturan yang ada. Dia pun meminta izin kepada DPR untuk bisa tetap membangun IKN sesuai dengan rencana tata ruang.

"Dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kita kita jauh dari kata penggusuran," ujar Bambang.sinpo

Komentar: