PKS soal Hak Angket: Sebaiknya Tidak Usah, Kalau Jumlah Tak Layak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 22 Maret 2024 | 12:47 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi. (SinPo.id/Dok. PKS)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi. (SinPo.id/Dok. PKS)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyebut partainya akan bersikap realistis terkait wacana hak angket DPR untuk dugaan kecurangan Pemilu 2024. PKS menyarankan jika ragu, hak angket sebaiknya tak perlu dipaksakan.

"Ya hak angket kita lihat aja perkembangan. Kalau layak kekumpul jumlahnya, kita maju terus. Kalau enggak, ya sudah enggak usah," kata Habib Aboe di Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024.

Habib Aboe mengaku tak bisa menjelaskan sejauh mana nasib hak angket DPR ke depannya. Sebab, kata dia, selama ini memang belum ada komunikasi formal antar masing-masing fraksi di DPR. 

"Kita lihat perkembangan. Perjalanan masih panjang," ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya menerima keputusan KPU terkait pemenang Pemilu 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Menurut dia, bila ada pihak yang hendak menggugat keputusan KPU, bisa ditempuh melalui mekanisms yang ada, yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau untuk menerima, menerima. Adapun masalah hukum itu lain ceritanya. Tidak puas, jalur hukumnya tetap ada ya. Buat kami PKS, cukup. Paling tidak meningkat lah walau hanya tiga tiga kursi. Jadi 53," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara. Total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.sinpo

Komentar: