Politisi PAN: Tuntutan Tim Anies dan Ganjar ke MK Aneh

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 13:28 WIB
Politisi PAN, Saleh Daulay (Sinpo.id/DPR)
Politisi PAN, Saleh Daulay (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menganggap,  permintaan atau tuntutan kubu Anies dan Ganjar agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, terlalu mengada-ada dan aneh.

Menurut Saleh,  tuntutan itu seolah-olah mencoba menghilangkan hak konstitusional pihak lainnya, sementara mereka sendiri menuntut pemenuhan hak konstitusional. 

"Kira-kira itu kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di pihak lain menghilangkan hak orang lain," kata Saleh kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024. 

Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) ini mengaku 

 mengaku sulit memahami logika yang disampaikan dalam gugatan kubu Anies dan Ganjar. 

"Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Saleh mengingatkan, Prabowo dan Gibran juga merupakan warga negara Indonesia yang berhak memilih dan dipilih. Sama seperti Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang boleh maju pada Pilpres 2024. 

"Prabowo-Gibran kan WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semoga mereka juga diperbolehkan," kata Saleh. 

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menduga, gugatan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 90. Padahal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak selayaknya dipersoalkan kembali

"Lagi pula aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," kata dia.

Diketahui, dua pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah resmi mendaftarkan permohonan gugatannya ke MK, masing-masing pada tanggal 21 dan 23 Maret lalu. 

Kedua kubu sama-sama meminta pemilu diulang tanpa diikuti paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU RI pada 20 Maret lalu. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin dengan 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud memperoleh 16,45 persen suara. 
sinpo

Komentar: