PENGAMANAN GEDUNG MK

Jelang Sidang PHPU, Penjagaan Gedung MK Diperketat

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 15:38 WIB
Pengamanan di Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Pengamanan di Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang, mulai diperketat. 

Pantauan SinPo.id, Senin, 25 Maret 2024, deretan barrier beton dan kawat berduri dipasang mengelilingi Gedung MK. Di halaman gedung, juga diparkir mobil barracuda. 

Selain itu, kendaraan taktis (rantis) lain pun disiagakan di luar gedung sepanjang jalan mengarah ke pintu masuk MK. Untuk masuk ke gedung, hanya melalui satu pintu dengan penjagaan ketat oleh petugas keamanan dan Polri.  Namun, untuk situasi di dalam pekarangan MK, masih terlihat sepi.

Juru bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan, pengamanan ini dilakukan karena sidang PHPU pasti akan menjadi magnet. Sehingga  akan banyak yang menyaksikan secara langsung.

"Sekadar upaya-upaya hal yang tak diinginkan termasuk ketertiban soal parkir dan juga masuknya hakim dan pelapor," kata Fajar kepada awak media di Gedung MK. 

Pengamanan gedung MK juga dilengkapi dengan 130 personel bantuan dari pihak kepolisian yang bersiaga di kawasan Gedung MK.

"Sedang yang di luar itu otoritasnya kepolisian. Jadi kita tidak tahu persis berapa petanya. Tapi di depan, di belakang, di luar MK ada personel kepolisian," tuturnya. 

Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres, 259 Pileg DPR/DPRD, dan 12 Pileg DPD RI.

PHPU 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71 persen.

Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.sinpo

Komentar: