SIDANG PHPU

Sesi Sidang Perdana MK: Anies Pagi, Ganjar Siang

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 18:14 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (SinPo.id /Tio Pirnando)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (SinPo.id /Tio Pirnando)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) membahas teknis persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Sidang perdana pada Rabu pagi, 27 Maret 2024, akan mendengar keterangan dari pemohon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin, sore harinya mendengar keterangan dari Paslon 03, Ganjar-Mahfud MD. 

"Ini kan ada dua permohonan. Permohonan dari 01 dan 03," kata kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024. 

"Tanggal 27 (Maret) itu akan mendengarkan permohonan, pagi sampai siang, permohonan 01. Lalu kemudian setelah istirahat, siang sampai sore itu akan mendengar permohonan yang kedua," sambungnya. 

Saldi menjelaskan, MK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyidangkan, baik itu meminta keterangan, hingga memutuskan perkara PHPU Pilpres. Karenanya, MK pun harus menyiapkan semuanya dengan baik. 

"Di dalam 14 hari kerja itu kan sekaligus waktu kami memutus dan bikin putusan," kata Saldi. 

Jadi, lanjut Saldi, pembahasan teknis dalam RPH tadi, tak hanya membicarakan pemeriksa permohonan, tapi juga kesiapan para staf MK. "Ini untuk mendukung (persidangan), terutama panitera pengganti dan analisis perkara untuk untuk menghadapi itu, dan itu juga sudah kita bicarakan," ujarnya 

Saldi kembali mengingatkan, target 14 hari itu merupakan perintah undang-undang. Karenanya, MK akan memaksimalkan bekerja sesuai aturan yang ada.

"Ya secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan. Ini bukan soal yakin atau tidak, harus selesai maksimal 14 hari kerja," tukasnya. sinpo

Komentar: