Sidang PHPU MK

Tim Prabowo-Gibran: Kami Juga Minta Megawati Dipanggil

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:11 WIB
Suasana sidang perkara PHPU Pilpres di MK. (SinPo.id/dok MK)
Suasana sidang perkara PHPU Pilpres di MK. (SinPo.id/dok MK)

SinPo.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan keberatan dengan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan para menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Otto menegaskan, jika MK mengabulkan permohonan kubu 01 dan 03 itu, pihaknya juga menyampaikan permintaan serupa, menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

"Kalau dia minta menteri (dihadirkan), kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan," tegas Otto dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 29 Maret 2024. 

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ini menilai, majelis hakim MK tak perlu membantu pemohon untuk menghadirkan menteri dalam perkara PHPU Pilpres. 

Menurut Otto, penggugat atau pemohon dalam perkara ini harus membawa sendiri bukti atau saksi untuk membuktikan dalil-dalilnya. Karena itu, tidak tepat pemohon meminta hakim menghadirkan saksi yang dibutuhkan. 

Karena, dalam perkara sengketa Pilpres ini berlaku asas universal yang disebut actori in cumbit probatio atau barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka harus membuktikan dalilnya, dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus membuktikan penyangkalannya. 

"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan, permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," tutupnya. sinpo

Komentar: