THR LEBARAN

Polda Metro Bakal Tindak Tegas Ormas Paksa Minta THR

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 30 Maret 2024 | 19:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyebut bakal menindak tegas ihwal organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat melapor jika mendapati tindakan pemaksaan ormas tersebut.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu, 30 Maret 2024.

Ade Ary berujar, meminta THR secara paksa dengan mengancam merupakan tindakan premanisme. Oleh karenanya, polisi bakal menindak tegas lantaran aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tuturnya. 

Lebih jauh, dia menyampaikan, langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujar Ade. 

Ade Ary pun mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban aksi premanisme dari ormas tertentu. 

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," ungkap dia.sinpo

Komentar: