HAK ANGKET DPR

Pengamat Nilai Hak Angket Tak Akan Terealisasi

Laporan: Firdausi
Minggu, 31 Maret 2024 | 15:58 WIB
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin (SinPo.id/ Ashar)
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai hak angkat soal kecurangan Pemilu 2024 hanya sekadar narasi yang tidak akan pernah terealisasi.

Hal ini diungkap Ujang Komarudin merespon pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Puan Maharani pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Hak angket tidak akan jalan atau tereksekusi," kata Ujang saat dihubungi, Minggu, 31 Maret 2024.

Dia juga menyebut, hak angket yang digagas pihak yang kalah dalam Pilpres hanya sarana pelampiasan mereka.

"Ini hak angket hanya dijadikan sebagai mainan politik untuk bisa jadi tanda petik menyerang pihak lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ujang menilai bahwa memang langkah yang paling tepat perihal menyelesaikan perselisihan pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hak angket.

"Saya melihat dari dulu cara terbaik menyelesaikan perselisihan pemilu adalah di MK. MK lah menjadi kanal demokrasi yang diatur UU," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Puan Maharani, mengatakan bahwa tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," kata Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan tegas Puan Maharani menyatakan, bahwa hak angket bukanlah hak partainya, melainkan pada dasarnya hal tersebut adalah hak konstitusional seluruh anggota DPR.

"Itu hak konstitusional seluruh anggota DPR," ujarnya.sinpo

Komentar: