SIDANG PHPU MK

Hotman Tertawai Saksi Ahli AMIN: Lucu dan Kacau Balau

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 01 April 2024 | 17:57 WIB
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengaku tidak berhenti tertawa mendengar keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, penjelasan dari mereka sangat lucu.


"Di awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi saya malah ketawa-ketawa. Lucu semuanya. Karena sepertinya mereka sangat kacau balau dalam membuat settingan," kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2024.

Pengacara nyentrik ini menjelaskan, saksi dan ahli tim AMIN selalu mendalilkan Peraturan KPU mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun yang belum diubah pada saat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.

"Mereka lupa adanya putusan MK nomor 90  yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah dan di Pasal 47 UU MK, disebutkan putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan. Jadi nggak perlu menunggu diubah Peraturan KPU," kata Hotman.

Berikutnya, Hotman mengaku tertawa mendengar penjelasan ahli tim AMIN yang menyebut Presiden Joko Widodo melanggar UU tentang korupsi dan APBN. Menurut Hotman, itu bukan merupakan kewenangan MK untuk memutuskan.

Lagi pula, Jokowi dan menterinya bukan sebagai pihak yang berperkara dalam sengketa Pilpres ini. "Makanya saya bilang tadi, saya ketawa," tutup Hotman.sinpo

Komentar: