RUU BAHASA DAERAH

Komisi X-Pemerintah Sepakat RUU Bahasa Daerah Dibahas DPR Periode Mendatang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 03 April 2024 | 23:10 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud Ristek dan DPD RI sepekat pembahasan RUU Bahasa Daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029.

"Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU Bahasa Daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya demikian dari Fraksi PKB," kata Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda di ruang rapat di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Kendati demikian, Huda tetap menghormati dan mendukung RUU tentang Bahasa Daerah usulan dari DPD RI.

"Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita," ujarnya. 

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo. Dia setuju dengan usulan tersebut.

Namun, mengingat massa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September 2024, maka Bramantyo mengusulkan agar dibahas di periode berikutnya. 

"Itu adalah suatu hal yang penting tetapi mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya," ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang.

"Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya tapi diberikan waktu yang lebih longgar," kata Fikri.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah. Di antaranya Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.sinpo

Komentar: