Skandal Saweran Dalam Tata Niaga Timah

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 06 April 2024 | 10:17 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Uang saweran dari sejumlah perusahaan tambang timah illegal itu disepakati sebagai kegiatan mengakomodir pertambangan liar. Dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

SinPo.id -  Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka seorang pengusaha Harvey Moeis, bersama belasan orang lain dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Lembaga penegak hukum itu meyakini penetapan status tersangka Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi itu berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi saat jumpa pers, Rabu 27 Maret 2024 malam.

Harvey Moeis diduga menerima uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang saweran dari sejumlah perusahaan swasta itu diterima Moeis melalui PT QSE yang diduga memfasilitasi aliran dana.

Moeis juga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT, ia disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016 hingga 2011. Belakangan Mochtar lebih dulu menjadi tersangka, ia membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya,” ujar Kutnadi menambahkan.

Uang keuntungan itu dikeluarkan dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lain, yakni Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE.

Mengakomodir Penambang Liar, Menghasilkan Aset Mewah Hingga Cuci Uang

Catatan penyidik Jaksa Agung menyebutkan, antara 2018 hingga 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," kata Kutnadi menjelaskan.

Saweran dari sejumlah perusahaan tambang timah illegal itu disepakati sebagai kegiatan mengakomodir pertambangan liar yang dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lembaganya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 hingga 2022. Sita dilakukan usai menggeledah rumah kediaman suami artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin awal April 2024 lalu.

“Penyitaan untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah tersangka dan saksi lainnya terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," kata Ketut Sumedana.

Tercatat penyidik menyita barang bukti elektronik, sekumpulan dokumen terkait dengan perkara, dan dua unit mobil mewah Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan mobil Rolls Royce berwarna hitam. Selain itu barang berharga di kediaman Harvey Moeis, meski masih diversifikasi nilai keasliannya oleh ahli terkait.

Kejagung berpeluang menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal TPPU merupakan hal dasar yang akan diterapkan kepada seluruh tersangka kasus dugaan korupsi.

"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Ketut menambahkan.

Ia menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Dalam kasus itu Kejagung juga menetapkan Helena Lim yang selama ini dikenal sebagai crazy rich asal PIK menjadi tersangka TPPU.

Kejagung juga bakal menyita seluruh aset milik Harvey Moeis dan orang di sekitarnya jika terindikasi aliran uang korupsi. "Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya.

Selain Helena Lim, kejagung telah menetapkan tersangka Robert Bonosusatya atau RBS yang kemebali diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi di kasus tersebut. Pemeriksaan RBS guna mengetahui keterlibatannya dalam perkara itu. Terlebih dengan PT RBT yang belakangan diketahui melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan.

"Kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.

Tercatat, Robert diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, awal April 2024 sekitar pukul 22.05 WIB atau selama 13 jam. (*)sinpo

Komentar: