Sopir Bus Rosalia Indah Tersangka Kecelakaan di Tol Batang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 April 2024 | 13:08 WIB
Bus Rosalia Indah kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang. (SinPo.id/Dok. Polda Jateng)
Bus Rosalia Indah kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang. (SinPo.id/Dok. Polda Jateng)

SinPo.id -  Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang pada Jumat, 12 April 2024.

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.sinpo

Komentar: