PENCURIAN TERNAK

Curi Ternak Warga saat Lebaran, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 13 April 2024 | 18:14 WIB
Konferensi pers pencurian ternak di Polres Blitar (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers pencurian ternak di Polres Blitar (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Blitar menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak. Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua pelaku berinisial FSN (34) dan SMT (49) yang merupakan warga Malang. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar Wiwit dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu 13 April 2024.

Selain kedua tersangka pencuri, kata Wiwit, polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT. Pria 67 tahun itu membeli sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Wiwit, kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,” ucapnya.

Disampaikan Wiwit, tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun.sinpo

Komentar: