Kemnaker Terima 1.539 Aduan terkait THR

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 19 April 2024 | 03:39 WIB
THR (hrdpintar)
THR (hrdpintar)

SinPo.id -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya menerima 1.539 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) sampai dengan penutupan Posko THR 2024 yang melibatkan 969 perusahaan, atau turun dari 2.369 aduan pada 2023, dengan aduan terbanyak dari Jakarta. Menurut dia, jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis 18 April 2024

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari aduan THR tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan. Kumlah itu memperlihatkan penurunan jika dibandingkan aduan yang masuk di Posko THR pada tahun lalu, yaitu 2.369 aduan dan pengaduan melibatkan sebanyak 1.558 perusahaan

Dari sisi persebaran aduan, Provinsi DKI Jakarta paling banyak mendapatkan aduan dengan jumlah 483 aduan pada 292 perusahaan. Selanjutnya ada Jawa Barat dengan 285 aduan pada 168 perusahaan dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.

Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali.

Dia menyatakan bahwa Posko THR 2024, yang ditutup pada 18 April lalu, juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan 2023.

Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.

Dengan adanya penurunan aduan THR, kata Anwar, dapat menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa serta diharapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya.

Dia menambahkan saat ini Kemnaker bersama pengawas ketenagakerjaan dari dinas ketenagakerjaan di berbagai daerah juga juga sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan. Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 133 perusahaan.

“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” demikian Anwar Sanusi.
sinpo

Komentar: