Terima 149 Aduan, Disnaker DKI Bakal Tindak Perusahaan Tak Bayar THR

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 09 April 2024 | 21:54 WIB
Ilustrasi THR (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi THR (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan, pihaknya akan menindak perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Sebab, Disnakertransgi DKI telah menerima 149 aduan soal THR, dengan rincian, 80 tidak dibayar, 46 tidak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar 23 laporan.

"Rata-rata THR yang tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan maupun yang terlambat bayar. Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama," kata Hari kepada wartawan pada Selasa, 9 April 2024. 

Hari menegaskan, perusahaan yang didatangi akan ditanya, dan jika THR belum dibayarkan maka akan lanjut ke tahap berikutnya.

Kemudian, pada nota pemeriksaan kedua, pihaknya masih bertanya apakah THR sudah dibayarkan sesuai ketentuan atau belum. Namun, ia tidak memberikan kepastian batas waktu pembayaran THR kepada para pekerja.

"Pada nota pemeriksaan satu, mungkin minta waktu satu bulan, karena kan perusahaan ada juga yang pailit, kesulitan keuangan, tutup, dan macam-macam ya," jelasnya.

Menurut Hari, pihaknya akan bertanya kepada pihak perusahaan kapan sanggup bayarkan THR para pekerjanya. Misalnya, apabila perusahaan sanggup dua bulan ke depan baru bayar THR, maka pihaknya akan mencatat.

"Nanti pas dua bulan kami cek lagi nota pemeriksaan kedua, ternyata sudah siap duitnya dibayarkan," kata dia.sinpo

Komentar: