Habiburokhman Nilai Refly Harun Sedang Berhalusinasi Soal Pemungutan Suara Ulang

Laporan: Juven Martua Sitompul
Minggu, 21 April 2024 | 14:34 WIB
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman. (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menilai tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Refly Harun, berhalusinasi soal pemungutan suara Pemilu 2024 diulang.

Apalagi, menurutnya, tidak ada fakta di persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi yang mendukung tuduhan adanya kecurangan.

"Sepertinya saudara Refly Harun sedang halusinasi level dewa karena bicara Pemilu akan diulang. Puluhan juta rakyat mengikuti jalannya persidangan MK dan mereka tahu betul bahwa tidak ada secuil pun fakta persidangan yang mendukung tuduhan kecurangan Pemilu," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 21 April 2024.

Habiburokhman menyinggung keterangan empat menteri saat memberikan penjelasan terkait bantuan sosial yang ditudingkan untuk mendukung Paslon tertentu. Menurutnya, pernyataan Refly hanya mengedepankan ego semata.

"Yang paling tegas justru keterangan 4 menteri yang saling berkesesuaian mematahkan segala tuduhan bahwa bansos dimanfaatkan untuk pemenangan Paslon 2," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menilai Refly Harun sebenarnya orang cerdas dan baik. Namun, posisinya yang partisan membuat Refly Harun tidak lagi realistis dan terkesan sekadar mengedepankan ego kelompoknya.

Sebelumnya, Refly Harun mengatakan ada 4 komponen bagi pihaknya untuk berharap pada hakim MK di perkara sengketa Pilpres. Dia mengatakan komponen itu akan menentukan pemungutan suara akan diulang dan hanya menyertakan kubu 01 dan 03.

"Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang di antara 01 dan 03. Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03 kita suit aja ya siapa yang menang," katanya.

Adapun empat komponen yang dimaksud Refly, di antaranya hakim MK imparsial atau tidak memihak, kedua hakim MK mesti kembali ke hati nuraninya. Komponen ketiga adalah keyakinan dan terakhir keberanian dari hakim MK.sinpo

Komentar: