Sedih Gugatan 01 Ditolak, PKS: Tapi Keputusan MK Final dan Mengikat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 April 2024 | 14:28 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (SinPo.id/ Dok. DPR)
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta semua pihak legawa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK final dan mengikat," kata Mardani kepad SinPo.id, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Kendati begitu, Mardani mengamini pihaknya tak bisa menyembunyikan kesedihannya atas putusan yang menolak gugatan tersebut. Namun, dia lagi-lagi mengingatkan jika putusan itu adalah fakta yang harus diterima semua pihak.

"Pertama, sedih. Kedua, itulah fakta. Ketiga, biar rakyat yg menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat. Tidak sempurna," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Keputusan itu diambil setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. MK memandang, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin itu tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemunculan putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK pun mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.sinpo

Komentar: