Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Oleh: Agam
Rabu, 28 Juli 2021 | 14:09 WIB
Sidang tuntutan Mantan Mensos, Juliari Batubara/YouTube
Sidang tuntutan Mantan Mensos, Juliari Batubara/YouTube

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga : Suap Bansos, Pengacara Juliari Batubara Memohon Tuntutan Yang Adil

Jaksa penuntut umum juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Jaksa meyakini, Politisi PDI-Perjuangan itu telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos.

Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Juliari tak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.sinpo

Komentar: