Polisi Gagalkan Transaksi Paket Ganja Siap Edar Seberat 31,7 Kg Di Tangsel

Laporan: Farez
Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:07 WIB
Rilis paket ganja kering siap edar yang berhasil digagalkan Polres Tangsel/Ist
Rilis paket ganja kering siap edar yang berhasil digagalkan Polres Tangsel/Ist

SinPo.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangsel, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 31,7 kilogram.

Penyergapan bermula dari informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi jual beli narkoba di Jalan Tol Serpong-Cinere.

Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan, jika jajaran Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil menangkap tiga tersangka yakni APP, EP dan PM di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Tol Serpong Cinere kemudian dilakukan penyelidikan. Namun transaksi narkotika tersebut berpindah di daerah Bekasi, kemudian dilakukan pembuntutan sesampainya di daerah Bekasi, kami berhasil mengamankan EP dan APP dan barang bukti berupa 32 paket lakban warna cokelat dan 3 plastik warna hitam berisikan daun-daun kering yang keseluruhannya mengandung narkotika jenis ganja," papar Lalu Hedwin di Mapolres Tangsel, dikutip dari RMOLBanten, Jumat (22/10).

"Setelah dilakukan interogasi, diketahui EP dan APP menjemput atau mengambil narkotika ganja bersama PM. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap PM," tambahnya.

Dari ketiga tersangka, diketahui mempunyai peran masing-masing. Dimana APP bertugas menyimpan ganja di rumahnya dengan keuntungan Rp 700 ribu per bulan.

Sedangkan PM dan EP, sebagai perantara jual beli ganja mendapat keuntungan Rp 300 ribu per kilogram.

"Para tersangka menjadi perantara jual beli dari tanggal 1 September 2021 sampai dengan 23 September 2021 dan berhasil menjual sebanyak 67 Kg, para tersangka menjadi perantara jual beli mendapat keuntungan?Rp.300.000/Kg," ungkap Lalu Hedwin.

Lebih lanjut, Satres Narkoba Polres Tangsel masih mengejar satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial D.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penjual D (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat," katanya.

Dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, Satres Narkoba Polres Tangsel mengakumulasikan ganja seberat 31,7 kilogram senilai Rp. 155.000.000 dan dapat dikonsumsi oleh 80.000 orang pemakai narkotika jenis ganja.

"Dalam kata lain Polisi berhasil menyelamatkan 80.000 jiwa pemakai narkotika jenis ganja," ujar Lalu Hedwin.

Adapun, ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) subsider 111 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.sinpo

Komentar: