Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2018

Laporan: Farez
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:51 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate/Net
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate/Net

SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun 2018, telah melakukan pemutusan aakses aplikasi terhadap ribuan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," terang Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyatakan, Johnny dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta Pusat, Jumat (29/10).

Johnny mengurai, pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Pemutusan akses ini pun, katanya ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital.

"Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," imbaunya.

Johnny juga menyatakan, pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah hasil penemuan dikumpulkan,Kominfo menyampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh pihak kementerian.

"Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut," demikian Jhhoni Plate.sinpo

Komentar: