Ekonomi Sulit! Politisi Gerindra Minta Kewajiban PCR Dan Antigen Dihapuskan

Oleh: Rahmat
Selasa, 02 November 2021 | 14:25 WIB
Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS)/Ist
Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS)/Ist

SinPo.id - Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) kembali mengkritisi kebijakan Pemerintah mengenai syarat PCR atau antigen pada moda transportasi publik massal antar wilayah, lantaran sangat membebani ekonomi masyarakat.

Padahal, menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, jumlah warga yang melakukan perjalanan antar wilayah jauh lebih kecil, dibanding dengan mobilitas masyarakat yang ada di dalam wilayahnya sendiri baik menggunakan transportasi ataupun tidak.

Selain itu, Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jatim ini menjelaskan, jumlah masyarakat yg terinfeksi Covid-19 sudah merata di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yg steril dari Covid-19 saat ini.

"Seharusnya tidak ada alasan bahwa pengguna transportasi massal antar wilayah wajib menggunakan PCR ataupun antigen, karena persyaratan untuk mereka sudah wajib divaksinasi," kata BHS kepada wartawan, Selasa (2/11).

Lanjut dia, seluruh SDM yang bekerja melayani masyarakat di dalam terminal, baik petugas terminal, maupun penjaga tenan makanan termasuk petugas satgas Covid-19 baik moda darat, laut, udara dan kereta api, tidak ada persyaratan wajib antigen ataupun PCR untuk 3 hari sekali.

"Termasuk juga crew dari alat transportasi (pesawat, kereta api, kapal laut) tidak wajib harus PCR dan Antigen setiap 3 hari sekali," ucap BHS.

Ia menilai, terlihat bahwa terminal maupun di alat transportasi tidak steril dari covid-19, sehingga apabila ketentuan wajib PCR dan Antigen hanya diberlakukan kepada masyarakat konsumen tidak berdasar untuk sterilisasi terminal dan alat transportasi tersebut.

Ia bahkan melihat langkah pemerintah tersebut diskriminatif terhadap konsumen transportasi dan disinyalir melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

“Pemberlakuan pemeriksaan PCR dan antigen bisa diluar terminal dan bahkan bisa berlaku sampai dengan 3 hari, sebenarnya tidak masuk akal,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, mereka harus menunggu hasil tes PCR dan Antigen selama berjam jam bahkan hari, maka pada saat mereka menunggu hasil tes masih mempunyai peluang tertular Covid-19, karena penularan Covid sendiri bisa dalam hitungan detik.

"Jadi persyaratan PCR dan antigen hanyalah formalitas yang tidak berdasar dan cenderung ber-orientasi bisnis bagi sekelompok orang yg didukung oleh oknum pemerintah dan menyulitkan ekonomi masyarakat pada saat ini akibat pandemi Covid-19," ujar BHS.

Dilanjutkan Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Jawa Timur, apabila pemerintah berdalih dasar pemberlakuan wajib PCR dan antigen untuk mengurangi mobilitas dari masyarakat pada saat natal dan tahun baru juga tidak berdasar.

"Karena mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik massal antar wilayah jauh lebih kecil dari pada kegiatan mobilitas masyarakat yang ada diwilayah tersebut," tuturnya.

"Harusnya pemerintah faham terhadap kondisi tersebut, dan pemerintah harus bisa menciptakan ketenangan ataupun kenyamanan hidup bukan malah membebani masyarakat," katanya.

Untuk itu, ia menekankan, bahwa PCR maupun antigen harus dihapuskan dari semua moda transportasi publik kecuali bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi.

"Dan tidak ada satupun negara di dunia yang mewajibkan masyarakatnya harus menggunakan PCR ataupun antigen pada saat akan menggunakan transportasi publik domestik didalam negeri," demikian BHS.sinpo

Komentar: