Ternyata Jenazah Yang Ditemukan Di Gor Bekasi Korban Pembunuhan Berencana

Laporan: Samsudin
Kamis, 04 November 2021 | 16:28 WIB
Kombes Yusri Yunus menunjukan foto P, otak pelaku pembunuhan berencan di Gor Bekasi 27 Oktober lalu/Ist
Kombes Yusri Yunus menunjukan foto P, otak pelaku pembunuhan berencan di Gor Bekasi 27 Oktober lalu/Ist

SinPo.id - Jenazah pria yang ditemukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat di kawasan Taman Hutan Kota Patriot merupakan korban pembunuhan berencana. Korban berinisial AD (23 tahun).

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku. Masing-masing berinisial AW dan B. Sementara otak dari pembunuhan berencana ini yakni P, masih dalam pengejaran polisi.

“Kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

“Kami meminta saudara P untuk menyerahkan diri, karena kami sudah mengetahui identitasnya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, tersangka P merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap AD. Sementara AW adalah pelaku yang memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh. AW juga mengikat tangan korban menggunakan tali rapiah.

Setelah jatuh, P lantas mengeksekusi AW menggunakan batu. Sementara B membantu kedua pelaku dengan melayangkan pukulan tangan kosong. AB juga menutup jasad korban dengan daun ranting.

Motif dari para tersangka ini, lanjut dia, karena sakit terhadap korban. Karena pernah dikeroyok oleh korban. P lantas merencanakan pembunuhan terhadap AD dengan mengajak AW dan B.

“Sekitar 24 Oktober lalu, saudara AD sedang mengendarai motor. Kemudian berpapasan dengan P. P lantas mengajak AD minum di dalam hutan kota, di mana minumannya sudah disiapkan. Pancinganya minum bersama-sama,” tegasnya.

“Kemudian saat mabuk, P lantas melaksanakan niatnya membunuh AD bersama rekan-rekannya, dengan peran masing-masing. Ada yang menyiapkan tali, memukul dengan tangan kosong. Tetapi penyelesaianya oleh P dengan batu menghantam ke kepala korban sehingga korban meninggal saat itu. Korban sempat ditutup pakai ranting,” tegasnya.

Kini, dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

"Tim masih bergerak mengejar tersangka P di lapangan karena ini otak daripada pembunuhan berencana terhadap korban AD," ujar dia.

Sebelumnya, jenazah AD ditemukan petugas Dishub Kota Bekasi di kawasan Taman Hutan Kota Patriot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan pada 27 Oktober lalu.

Petugas Dishub Kota Bekasi, Rahmat Hidayat mengatakan, dirinya menemukan jasa tersebut saat sedang beristirahat di kawasan hutan kota. Saat itu, Rahmat mencium aroma tak sedap dan melihat tumpukan ranting pohon yang dikerumuni lalat.

Menurut Rahmat, kondisi wajah jenazah tersebut sudah hancur dan hanya tersisa bagian gigi.

"Saya tengokin ternyata ada kaki yang ditumpuk sama ranting pohon, sama daun-daunan," ujar Rahmat.sinpo

Komentar: