Ini Kata KPK Menjawab Video Viral Kepala Daerah Takut OTT

Laporan: Ari Harahap
Senin, 15 November 2021 | 19:08 WIB
Potongan video Bupati Banyumas Achmad Husein/Repro
Potongan video Bupati Banyumas Achmad Husein/Repro

SinPo.id - Video yang memperlihatkan Bupati Banyumas Achmad Husein meminta kepala daerah yang salah untuk tidak dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dipanggil terlebih dahulu viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menjawab, KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

"Melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik," ujar Ipi kepada wartawan, Senin siang (15/11).

Terang Ipi, kedelapan area tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan sasa; perizinan; penguatan APIP; manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; dan tata kelola keuangan desa.

"Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala," kata Ipi.

Langkah-langkah tersebut, dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan Pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan," jelas Ipi.

Catatan yang dimaksud yaitu, terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin.

Selanjutnya, banyak Pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; serta masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan.

Di beberapa Pemda juga perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat.

KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset Pemda di Jateng. Dari target penyelesaian sertifikat di tahun 2021 yaitu 45.609 bidang aset, per 11 November 2021 telah terbit sebanyak 10.376 sertifikat. Sisanya, masih berproses di Kantor Pertanahan Jateng.

Ipi pun membeberkan rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen.

Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi.

Di sisi lain, KPK menyadari perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.

Sebab, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas. 

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," pungkas Ipi.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein meluruskan bahwa yang hendak ditekankan dirinya adalah soal pencegahan korupsi, ketimbang penindakan.

“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," terangnya. sinpo

Komentar: