Penipuan CPNS, Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Belum Dikabulkan
SinPo.id - Pihak Kepolisian belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (OI) setelah mengandang status tersangka dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penyidik dari Polda Metro Jaya mempunyai tiga alasan kenapa penangguhan OI belum dikabulkan.
"Terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri. Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," jelas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (15/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait empat tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan CPNS. Sebagai informasi, OI ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
BONGKAR | 2 hari yang lalu