Tanggapi MUI Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Semua Provokasi Khayalan

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 20 November 2021 | 12:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md/ist
Menko Polhukam Mahfud Md/ist

SinPo.id - Masyarakat diminta untuk tidak mempolitisasi kasus penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.

Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (20/11).

"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," ujar Mahfud Md.

Mahfud mengatakan seruan untuk pembubaran MUI adalah bentuk provokasi, Dia menilai pihak yang menyerukan agar MUI dibubarkan tidak memiliki pemahaman atas sebuah peristiwa hukum yang terjadi pada Zain An Najah.

"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tutur Mahfud.

Mahfud meminta penangkapan Zain An Najah jangan diartikan sebagai upaya penyerangan terhadap wibawa MUI. Dia mengungkapkan aparat akan dituding kecolongan bila terjadi sesuatu tanpa melakukan antisipasi.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di manapun:  di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," katanya.

Kedudukan MUI secara hukum sangatlah kuat karena disebutkan didalam peraturan Perundang-undangan, sehingga menurut Mahfud MUI tidak bisa dibubarkan sembarangan.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa Peraturan Perundang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,"  tutupnya.sinpo

Komentar: