KPK Setor Rp 800 Juta Ke Kas Negara Dari Denda Mantan Gubernur Bengkulu

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 26 November 2021 | 15:51 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya, Lily Martiani Maddari/net
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya, Lily Martiani Maddari/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp800 juta dari pembayaran pidana denda terpidana Korupsi mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isterinya Lily Martiani Maddari. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK ke kas negara.

"Telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (26/11).

Ali menjelaskan, penyerahan sejumlah uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Terpidana Ridwan Mukti (Mantan Gubernur Bengkulu) dan Liliy Martiani Maddari.

Lebih jauh Ali mengungkapkan penagihan pidana denda terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya aset recovery tindak pidana korupsi.

"Ini dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara," tutupnya.

Seperti diketahui pasangan suami istri ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 dalam kasus suap fee proyek perbaikan jalan provinsi tahun 2016 di Bengkulu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, memvonis mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani Maddari masing-masing 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 2 bulan penjara dalam perkara penerima suap fee proyek jalan senilai Rp 1 miliar.sinpo

Komentar: