Tersangka Bentrokan PP Vs FBR Di Ciledug Jadi 4 Orang, Polisi Kejar Pelaku Lain

Laporan: Samsudin
Sabtu, 27 November 2021 | 13:50 WIB
Lokasi bentrokan ormas PP vs FBR di Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu/net
Lokasi bentrokan ormas PP vs FBR di Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu/net

SinPo.id - Polres Metro Tangerang Kota kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus bentrokan ormas Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug, beberapa waktu lalu. Total tersangka kini berjumlah empat orang.

Dalam peristiwa ini, jumlah korban bentrokan juga berjumlah lima orang. Semula, korban disebutkan hanya berjumlah tiga orang. Kelima korban ini terdiri dari, dua anggota FBR dan dua anggota PP, serta satu orang juru parkir. 

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan seluruh tersangka merupakan anggota Ormas PP. Sedangkan dari FBR masih berstatus saksi.

"Update terbaru nambah dua, total empat orang tersangka semuanya dari PP,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan satu lainnya dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam. 

“Ketiga tersangka berinisial K, O, dan Z dikenai Pasal 170 KUHP.  Satu sisanya berinisial R disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menegaskan kembali kemungkinan ada potensi penambahan tersangka dari kasus bentrokan ini. Sebab, bentrokan ini memakan korban luka dari kedua ormas tersebut. 

Namun saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari dan menyelidiki untuk menangkap para pelaku lain anggota Ormas FBR, pelaku penganiayaan dan pengerusakan saat peristiwa bentrok yang terjadi di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) sore lalu.

“Iya ini kan korban dari PP ada dua juga ya berarti mereka ada pelakunya," demikian De Fatima.sinpo

Komentar: