217 Ribu Aparat Diterjunkan Amankan Nataru, Akses Perbatasan Disiapkan Cek Poin

Laporan: Samsudin
Sabtu, 27 November 2021 | 18:36 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers/net
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers/net

SinPo.id - Ratusan ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Diketahui, selama masa tersebut pemerintah memutuskan untuk menerapkab kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan mobilitas.

“Ada sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya,” katanya.  

Dijelaskan Dedi, pada 20 Desember mendatang, pihaknya akan mulai menggelar Operasi Lilin hingga 2 Januari 2022. Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang memedomani Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan menggunakan surat keterangan berpergian untuk mencatat setiap mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Level 3 nantinya.

“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelas Dedi.

Jika merujuk pada Imendagri 62/2021, pemerintah mengimbau masyarakat tidak pulang kampung. Arus pergerakan dari pelaku perjalanan masuk dari luar negeri pun akan diketatkan guna mengantisipasi mudik pekerja migran.

Selain itu, Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk mengikuti kegiatan peribadatan Hari Raya Natal secara berjamaah di Gereja dengan pembatasan jumlah jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.sinpo

Komentar: