Hakim Vonis Eks Sekdis PUTR 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 29 November 2021 | 18:14 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah hadapi sidang putusan kasus suap dan gratifikasi Senin (29/11)/net
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah hadapi sidang putusan kasus suap dan gratifikasi Senin (29/11)/net

SinPo.id - Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat di vonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Edy Rahmat terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun,” ucap hakim Ibrahim Palino didampingi M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito, Senin (29/11).

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta rupiah kepada Edi dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana 2 bulan kurungan penjara.

Hakim menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim menyebut Edy Rahmat merupakan perantara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, yang hari ini juga terjadwal menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri makassar.

Edy dan Nurdin disebutkan mendapatkan hadiah dari sejumlah kontraktor, padahal sebagai pejabat negara tidak diperkenankan mendapatkan itu.

"Edy Rahmat menerima uang dari sejumlah kontaktor untuk diserahkan ke Nurdin Abdullah," tutupnya.sinpo

Komentar: