Omah PSS Sleman Dibakar, Polisi: Ulah Suporter Yang Kecewa

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 02 Desember 2021 | 02:53 WIB
Omah PSS Sleman dibakar/Net
Omah PSS Sleman dibakar/Net

SinPo.id - Polisi mengungkap motif di balik aksi percobaan pembakaran kantor Manajemen PSS Sleman atau Omah PSS di Seloharjo, Ngaglik, Sleman yang terjadi, Minggu (28/11).

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, pelaku berinisial GD (36), warga Pundong, Bantul nekat berbuat demikian lantaran didorong rasa kecewa terhadap performa serta manajemen PSS.

"Bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT PSS, dan permainan PSS Sleman yang tak kunjung bagus dalam mengikuti Liga 1," kata Ronny di Mapolres Sleman, Rabu (1/12).

Kata Ronny, pelaku GD ini teridentifikasi sebagai oknum suporter salah satu kelompok pendukung PSS.

Rasa kecewa GD memuncak saat menyaksikan timnya tertinggal 0-1 saat bertanding melawan Persita Tangerang di Stadion Manahan, Kota Solo, Minggu sore. Pelaku bersama rekannya yang kini juga berstatus tersangka, yakni TL sempat nonton bareng laga tersebut bersama komunitas suporter di Jalan Kaliurang, Ngaglik.

"Dalam acara tersebut pelaku minum minuman keras. Kemudian seiring berjalannya waktu, bahwa PSS mengalami kekalahan dengan skor 1-0 untuk Persita, namun waktunya belum habis, kemudian pelaku (GD) mengatakan kepada TL 'ayo keluar, mainnya jelek'," kata Ronny sambil menirukan perkataan pelaku.

Lalu saat itu juga, GD dan TL bersama seorang rekan lagi, GTX memutuskan untuk pergi ke Omah PSS.

GD pergi dengan membonceng TL menaiki sepeda motor matic dengan GTX mengekor di belakangnya. Sebelum sampai di Omah PSS, GD meminta TL membeli satu liter bensin di sebuah warung pinggir jalan yang kemudian disimpan ke dalam sebuah botol air mineral.

Tiba di Omah PSS, GD masuk melalui gerbang depan. Ia nyelonong begitu saja dan mengabaikan teguran petugas keamanan setempat. "Di ruang meeting, GD menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, tembok. Lalu GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu di lokasi," urai Ronny.

Sementara beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, sepotong hoodie, masker putih, botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, celana panjang. Ada pula dua buah rekaman kamera pengawas CCTV yang merekam peristiwa percobaan pembakaran di Omah PSS.

Polisi, dalam hal ini menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.sinpo

Komentar: