Pimpinan KPK: Gratifikasi Boleh, Asalkan...

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 02 Desember 2021 | 14:07 WIB
Pimpinan KPK Ali Ghufron saat acara webinar/ist
Pimpinan KPK Ali Ghufron saat acara webinar/ist

SinPo.id - Salah seorang Pimpinan KPK, Ali Ghufron mengatakan Gratifikasi atau budaya memberi sesuatu berupa hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antar anak bangsa.

Akan tetapi, lanjut Ghufron kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, hal itu yang dilarang karena dikhawatirkan menganggu.

Demikian disampaikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Dalam acara webinar KPK dengan tema "Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi di Jakarta, kemarin.

Ghufron menjelaskan hal ini yang mendasari kenapa KPK berdasarkan UU 31/1999 pada Pasal 12 A dan B itu kemudian ditugaskan untuk menegakkan anti gratifikasi, karena gratifikasi mengganggu objektivitas.

Ia juga menekankan pada prinsipnya gratifikasi adalah semua bentuk hadiah atau pemberian, baik uang, barang ataupun jasa kepada penyelenggara negara.

"Ini Pasal 12 B dilarang untuk menerima dalam penyelenggaraan pemerintahan, artinya bagi pejabat negara," ujarnya.

Akan tetapi, Ghufron mengungkapkan tidak berarti semakin banyak laporan gratifikasi, kemudian bebas korupsi. Ia menjelaskan KPK banyak menerima laporan gratifikasi, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil saja.

"Nah ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini juga menjadi fenomena dan mudah - mudahan gratifikasi menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," pungkasnya.

Ghufron memaparkan statik laporan gratifikasi total laporan masuk ke KPK itu ada 7.709 laporan, kemudian yang KPK tetapkan menjadi milik negara itu ada 6.310 laporan.

"Diperkirakan nilainya kalau diuangkan ada sekitar Rp 171 miliar," tambahnya.

"Sekali lagi gratifikasi bukan berarti akhir ataupun final ya, gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif dan bisa adil, tutupnya.sinpo

Komentar: