Bejat! Gadis ABG Di Aceh Diperkosa 14 Pemuda, Korban Sempat 2 Hari Disekap

Laporan: Samsudin
Jumat, 17 Desember 2021 | 20:55 WIB
Ilustrasi. 14 pemuda di Aceh perkosa dan sekap gadis 15 tahun/net
Ilustrasi. 14 pemuda di Aceh perkosa dan sekap gadis 15 tahun/net

SinPo.id - Bejat. Kata ini sangat pantas disematkan kepada 14 pemuda di Aceh ini. Betapa tidak, mereka begitu sadis merenggut kegadisan Bunga-nama samaran (15).

Mereka tidak hanya memperkosa ABG malang itu, namun juga menyekapnya selama dua hari di kamar salah satu cafe yang berada di Kecamatan Suka Makmue, sebelumnya akhirnya dilepas.

Ke 14 pelaku itu yakni JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21), SF (18), DN, IP, AI, AF serta SR.

Peristiwa pilu yang menimpa Bunga terjadi pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 23.50 WIB. Awalnya, ABG malang itu pamit kepada orang tuanya untuk membeli bakso bakar.

 Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, kejadian bermula saat Bunga pergi membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala.

“Namun hingga pukul 23.50 WIB, korban tak kunjung pulang membuat ibunya gelisah,” katanya.

Ibu Bunga semakin gelisah, setelah empat hari berselang atau tepat 14 Desember 2021, Bunga tak kunjung pulang. Keberadaan Bunga akhirnya diketahui oleh M Hidayat, kerabat ibu korban.

“Mendapat informasi itu, saksi M Hidayat langsung memberitahukan kepada ibu korban jika anaknya sedang disekap di salah satu cafe yang ada di Suka Makmue. Mendapat informasi itu, ibu korban langsung menjemput anaknya itu,” ungkap Machfud.

Kata dia, setelah korban dan ibunya sampai di rumah tempat Bunga disekap, Bunga menceritakan peristiwa yang menimpanya. Menurut pengakuan Bunga kepada sang ibu, dirinya diperkosa oleh RK bersama 13 rekannya di cafe yang dikelola oleh RS (21).

Bunga juga menyebutkan, setelah ia diperkosa secara bergiliran lalu ia juga disekap selama dua hari di salah satu kamar cafe tersebut dan hari berikutnya baru dilepas oleh salah satu pelaku.

“Kafe tempat pemerkosaan itu dikelola FS (21),” jelas Machfud.

Dikatakan Machfud, personel Reskrim Polres Nagan Raya membekuk sembilan pelaku pemerkosaan yakni JN, MR, YR, RJ, MS, MD, MRK, FS, SF. Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap pelaku yang masih buron, ia meminta mereka agar segera menyerahkan diri.

“Jika dalam waktu satu kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan kami jemput paksa,” imbuhnya.

Sementara atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.sinpo

Komentar: