DPD RI Sebut Presidential Threshold 20 Persen Bentuk Diskriminasi Politik

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 17 Desember 2021 | 21:41 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin

SinPo.id - Sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan kader parpol mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur pada Pasal 222 UU Pemilu 17 Tahun 2017. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendesak adanya revisi UU Pemilu karena hegemoni politik yang tidak relevan dengan semangat demokrasi ini harus diakhiri. 

"Benar konstitusi mensyaratkan partai politik sebagai kendaraan politik capres, tapi parpol tidak bisa mengklaim menjadi pihak yang paling baik dan paling berjasa dalam membangun demokrasi," kata Sultan, Jumat (17/12/2021). 

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menilai, presidential threshold 20 persen merupakan wujud diskriminasi politik terhadap partai politik tertentu. Serta menegasikan realitas demografi Indonesia yang sangat besar ini. Tidak adil jika rakyat yang berjumlah 270 juta jiwa ini hanya disuguhi dengan dua pilihan capres yang merupakan hasil skenario politik elite dan parpol menjadi pihak yang dirugikan juga dengan ketentuan ini. 

"Partai politik seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan dengan ketentuan ini. Karena Setiap partai tentu memiliki visi dan platform politik yang berbeda. Namun karena partai cenderung pragmatis dan tidak ideologis, maka hal ini menjadi lumrah,” kritiknya. 

Sehingga, kata Sultan, parpol kehilangan perannya dalam melahirkan calon pemimpin. Kalapun ada calon presidennya itu-itu saja. Parpol gagal meregenerasi sel-sel kepemimpinan bangsa, berikut tugas edukasi politik nya bagi masyarakat.  

”Karena parpol lebih memilih berkoalisi dengan pemerintah, akibatnya landscape demokrasi kita menjadi kering. Buktinya indeks demokrasi Indonesia sejak 2020 menempati titik terendahnya sejak reformasi. Bahkan indeks demokrasi kita kalah dari Timor leste,” katanya. 

Artinya, parpol yang seharusnya melahirkan politisi-politisi yang ideal bagi demokrasi justru mencari aman di ruang kekuasaan. Bahkan ketua umum partai bersedia menjadi pembantu presiden. Akibatnya Demokrasi kita terkesan hanya melahirkan politisi, bukan negarawan. 

Dia menegaskan, pengalaman dua kali pilpres terakhir harus dijadikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Dengan ambang batas yang demikian tinggi, menyebabkan partai politik hanya terafiliasi dalam dua poros koalisi besar. Di sanalah oligarki dengan kekuatan modalnya bermain lalu mempengaruhi hasil pemilu dan kebijakan politik pemerintahan selanjutnya. 

"Pemilu sekadar menjadi formalitas demokrasi. Tidak memberikan solusi kepemimpinan nasional yang ideal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tapi pemimpin yang sesuai kehendak oligarki", tuturnya. 

Oleh karena itu, Sultan menyampaikan bangsa yang majemuk ini harus bisa merayakan demokrasi secara lebih variatif dan sukarela dalam menentukan pilihan politiknya. 

Masih banyak putera puteri terbaik bangsa yang harus disediakan ruang dan kesempatan politik oleh demokrasi. Setiap parpol tawarkan pilhan yang ideal bagi masyarakat, biarkan publik yang menyeleksi. 

Semakin banyak pilihan akan semakin baik dan kompetitif proses seleksinya. Itulah demokrasi. "Ketentuan ambang batas 20 persen justru menjadi penyebab segregasi sosial politik bangsa selama ini. Lalu untuk apa kita mempertahankannya," katanya.sinpo

Komentar: