4 Siswi Diduga Dilecehkan Oknum Ustadz Di Timika, Pengacara Korban Tolak Mediasi

Laporan: Samsudin
Minggu, 19 Desember 2021 | 17:46 WIB
Ilustrasi. Oknum kepsek yang juga ustadz di Timiki diduga dilecehkan 4 siswi/net
Ilustrasi. Oknum kepsek yang juga ustadz di Timiki diduga dilecehkan 4 siswi/net

SinPo.id - Seorang oknum kepala sekolah yang juga tokoh agama di Timika, Papua, diduga melecehkan 4 orang siswi. Kasus tersebut kini ditangani Polres Mimika. Pelaku berinisial S tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari lalu.

Salah satu pengacara satu korban, Fandanita Silimang, mengatakan pihaknya akan tetap memproses hukum kasus pelecehan tersebut. Dia menekankan tidak akan ada mediasi.

"Kalau sudah seperti ini ya lanjut berdasarkan laporan polisi, sudah tidak ada kata mediasi," ucapnya.

Sementara itu, Organisasi masyarakat Islam di Kabupaten Mimika menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan asusila oknum kepala sekolah yang diketahui juga seorang ustadz kepada aparat kepolisian.

Sebelumnya, pihak MUI sempat melakukan mediasi antara korban dan pelaku. Namun pihak korban memilih untuk menempuh jalur hukum. MUI tengah menanti keputusan dari kepolisian seperti apa pengembangan dari kasus asusila ini.

Dalam pertemuan sebelumnya dengan MUI, tertuang sejumlah poin terkait dengan dugaan tindak asusila yang terjadi. Beberapa poin yang dibacakan oleh Sekretaris MUI, Ustadz Abdul Syakir.

“Menyikapi apa yang terjadi belakangan ini terhadap oknum tokoh agama yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka seluruh proses penegakan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan segenap proses penegakan hukum seadil-adilnya,” katanya saat membacakan surat keputusan ormas Islam di Masjid Arrahman, Timika, Papua.

Dalam surat itu juga seluruh tokoh agama dan ormas Islam di Kabupaten Mimika turut berduka dan bersimpati sedalam-dalamnya kepada terduga korban dan keluarga korban atas apa yang telah terjadi.

“Untuk menghindari segala dampak terkait dengan isu tersebut, maka oknum tokoh agama yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut telah dinonaktifkan sebagai tokoh agama atau ustad atau da’i atau mubaligh di Kabupaten Mimika,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengatakan, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku terkait dugaan pelecehan tersebut.

Sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian juga tengah diperiksa untuk mendalami perbuatan ustaz berinisial S yang merupakan kepala sekolah salah satu Yayasan Pendidikan Islam di Timika, Papua ini. 

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata mengatakan jika kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Terdapat empat korban yang melapor. Keempat korban tersebut tengah diperiksa di unit Reskrim Polres Mimika untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku S.sinpo

Komentar: