Masih Alot! KPK Belum Bisa Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi DID Tabanan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Desember 2021 | 14:16 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesaksian Bambang Aditya yang merupakan mantan suami Bupati Tabanan nonaktif Ni Putu Eka Wiryastuti, terkait aktifitas pihak - pihak yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) KabupatenTabanan, Bali.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait perkara tersebut. Selanjutnya keterangan saksi selengkapnya telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan, atas nama saksi BAMBANG ADITYA Wiraswasta di Bidang Otomotif," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/12).

Ali menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan penyelidikan. Setelah semua selesai, lanjut Ali, baru kemudian akan dilakukan pengumuman tersangka.

"Memastikan ketika penyidikan cukup kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," ucapnya.

Sekedar informasi, sejauh ini KPK masih belum mengumumkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Sebelumnya, pada Jumat 12 November KPK juga telah melakukan pememeriksaan kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ia didalmi pengetahuannya terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.

Diketahui KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID di kabupaten Tabanan. Namaun KPK belum menjelaskan konstruksi perkara secara utuh, hasil penyidikan dan lenetapan tersangka.

Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. sinpo

Komentar: