Usut Kasus Pembangunan Kampus IPDN Sulut, KPK Periksa Karyawan PT Adhi Karya

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 24 Desember 2021 | 16:55 WIB
KPK usut pembangunan kampus IPDN Sulut/net
KPK usut pembangunan kampus IPDN Sulut/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Pegawai PT Adhi Karya (persero) Imam Baihaki sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemeterian Dalam Negeri ( Kemendagri).

"Hari ini pemeriksaan saksi, Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan," kata Juru Bicara Bidang penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/12).

Ali menjelaskan, Imam akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka sejak 2018 silam.

Dalam konstruksi perkara, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek konstruksi pembangunan kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.

Disamping itu, juga adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011.

Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: