Jadi Tersangka KPK, Eks Walikota Banjar: Ini Sudah Takdir Tuhan!

Laporan: Samsudin
Jumat, 24 Desember 2021 | 15:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka HR/ist
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka HR/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan suap dan dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Herman diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli.

Resmi jadi tersangka KPK, Herman Sutrisno menyatakan proses hukum yang menimpanya sehingga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadi takdir Tuhan.

“Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampaikan?” ujar Herman kepada awak media.

Herman ditahan tim penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur dan penerimaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi, sebagai tersangka. KPK menduga kedua tersangka mempunyai kedekatan.

Atas perbuatannya, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 23 Desember 2021. Herman ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.sinpo

Komentar: