KPK Kembali Periksa Tersangka Alfred Simanjuntak Dalam Kasus Suap Pajak

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Desember 2021 | 14:40 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net
Juru Bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan kepada Alfred Simanjuntak (AS) tersangka kasus suap dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Dirjen Pajak (DJP).

"Diagendakan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AS," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/12).

Sebelumnya juga, tim penyidik KPK pada Kamis 16 Desember melakukan pemeriksaan terhadap Alfred dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Alfred diperiksa untuk tersangka Wawan Ridwan (WR).

Saat itu tim penyidik mengkonfirmasi Alfred, terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi tersebut.

Seperti diketahui, pada Kamis 11 November, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, yaitu Wawan Ridwan (WR) merupakan mantan Kepala Pajak Bantaeng dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara.

Penetapan keduanya merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

KPK menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi, sedangkan jumlah uang tersebut hingga saat ini masih terus didalami.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: