Trending Paspampres Pecahkan Spion Di Tol! Begini Respons Istana Dan Pengunggah

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 28 Desember 2021 | 12:52 WIB
Spion mobil yang dipecahkan Paspampres di Tol/tangkapan layar
Spion mobil yang dipecahkan Paspampres di Tol/tangkapan layar

SinPo.id - Sebuah video yang menampilkan aksi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merusak kaca spion mobil seorang warga di jalan tol viral di sosial media.

Hingga Selasa (26/12) siang, kata kunci terkait Paspampres menjadi salah satu trending Twitter. Terpantau ada 2.733 cuitan terkait Paspampres ini. Pengguna Twitter banyak yang pro dan kontra terkait insiden Paspampres memecahkan spion tersebut.

Video Viral

Dalam video tersebut, terlihat pengemudi mobil sedang memainkan handphonenya sambil merekam kegiatan yang ia lakukan ketika berkendara.

Tak lama berselang, muncul rombongan Paspampres menggunakan sepeda motor dari sebelah kanan melewati mobil pria tersebut. Paspampres yang menggunakan sepeda motor tersebut memberikan instruksi kepada pengemudi mobil untuk menepi ke sebelah kiri.

Akan tetapi, sebelumnya sempat terdengar bunyi ketukan dari sebelah kanan mobil ketika Paspampres tersebut lewat. Ternyata, bunyi ketukan tersebut berasal dari pecahnya kaca spion mobil tersebut.

Lantas, sang pengemudi langsung mengadu kepada Presiden Joko Widodo bahwa rombongannya telah merusak spion mobil miliknya.

"Pak Jokowi, tolong Pak itu Pak, rombongannya, lewat lewat saja enggak usah ngerusak spion juga kali, Pak," ujar pengemudi itu dalam video.

Respons Istana

Menanggapi hal itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memberikan penjelasan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/12) di jalan tol Bogor, ketika rombongan Jokowi hendak pulang ke Istana Bogor dari Jakarta.

Pengemudi mobil tersebut juga diketahui bernama Taufan Aziz (28) yang merupakan seorang warga Tapos, Depok, Jawa Barat.

Heru mengungkapkan Paspampres mencoba memberi peringatan kepada Taufan yang berpindah ke lajur kanan saat rombongan Jokowi sudah memberikan instruksi untuk menepi memberikan jalan.

Dia pun menyampaikan bahwa Taufan sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Paspampres. Permintaan maaf tersebut dituliskan dalam sebuah surat yang ditulis tangan dengan bubuhan materai dan tanda tangan.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," Kata Taufan dalam video yang dibagikan Kasetpres Heru Budi Hartono, Selasa (28/12).

Dalam permintaan maafnya, Taufan mengaku menggunakan handphone saat berkendara, sehingga tanpa ia sadari mobilnya mengarah ke kanan jalan.

Taufan mengakui dirinya melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Dia berharap kejadian yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi warga lainnya.

"Hal tersebut menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali, terima kasih," katanya.

Sanksi halangi konvoi Presiden

Menurut UU 22/2009 Pasal 287 Ayat 4, menghalangi konvoi presiden atau kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Maka dari itu, pengendara yang berada di jalan raya harus menepi dan memberi jalan jika bertemu kendaraan-kendaraan yang memperoleh hak utama.

Menurut UU 22/2009 Pasal 134, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, jika pada suatu kejadian mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran di jalan raya ingin mendahului mobil presiden, maka mobil presiden harus memberi jalan karena kedua kendaraan tersebut lebih prioritas. 

Selain mendapat prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memperoleh hak utama juga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3.

sinpo

Komentar: