Suap Lelang Jabatan Di Probolinggo, KPK Segera Adili Puput Dan Suaminya

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 29 Desember 2021 | 09:15 WIB
Puput Tantriana Sari dan suami saat digelandang ke Kantor KPK/Net
Puput Tantriana Sari dan suami saat digelandang ke Kantor KPK/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Tim penyidik KPK menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Probolinggo.

" Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Puput Tantriana Sari dkk dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkaranya telah lengkap," kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/12).

Ali menambahkan, selain itu tim penyidik KPK juga sudah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Penahanan para tersangka tersebut saat ini menjadi kewenangan JPU. Menurut Ali, keempatnya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini.

Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ucap Ali.

Dari temuan awal KPK, Puput dan Hasan disebut telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta / hektare.

Kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember namun dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021.

Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya melalui Camat.sinpo

Komentar: