Dugaan Korupsi Dermaga Sabang, KPK Sita Aset 2 Tersangka Korporasi Rp 80 Miliar

Laporan: Samsudin
Jumat, 31 Desember 2021 | 14:46 WIB
KPK rampas aset tersangka korporasi kasus korupsi Dermaga Sabang/net
KPK rampas aset tersangka korporasi kasus korupsi Dermaga Sabang/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas penyidikan dua korporasi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 sampai 2011. Dua korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jadi tersangka itu yakni, PT Nindya Karya (PT NK) dan PT Tuah Sejati (PT TS).

Berkas penyidikan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinyatakan lengkap setelah proses penyidikannya berjalan selama lebih dari tiga tahun. Di mana, KPK sudah memulai proses penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sejak April 2018. Akhirnya, kedua BUMN tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/12).

Di sisi lain, KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan aset senilai Rp 80 miliar dari dua korporasi yang sudah menjadi tersangka

"Telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 Miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud," kata Ali Fikri, Jumat, (31/12).

Ali mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan perkara. Upaya itu juga dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun 2006-2011. Penetapan tersangka itu hasil pengembangan penyidikan perkara sebelumnya.

Korporasi tersebut diduga menyimpang dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Negara dirugikan sekitar Rp313 miliar.  PT Nindya Karya diduga menerima laba Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar. KPK telah memblokir rekening perusahaan tersebut.sinpo

Komentar: