Rawan Konflik Kepentingan, Ombudsman Usulkan Perubahan Susunan Pansel OJK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 03 Januari 2022 | 16:50 WIB
Komisioner Ombudsman RI, Yekan Hendra Fatika/net
Komisioner Ombudsman RI, Yekan Hendra Fatika/net

SinPo.id - Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, di antara sembilan nama anggota pansel yang telah dibentuk terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata Anggota Ombudsman RI, Yekan Hendra Fatika, menurut keterangan yang diterima, Jakarta, Senin (2/1).

Yekan menyebut, berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Yekan mengusulkan agar susunan Pansel OJK yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027 pada 24 Desember 2021 agar dapat diubah.

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.

Selain itu, lanjut Yekan, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” ucapnya.

Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Yekan mencontohkan, sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No.15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dan diperkuat dengan peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode perilaku panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah.

"Adanya pedoman baku mempersempit celah terjadihnya konflik kepentingan, sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik," ungkapnya

Berikut sembilan nama Pansel OJK, berdasarkan Keppres 145/P Tahun 2021.

• Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota)

• Anggota Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia),

• Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik    Negara)

• Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)

• Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI)

• Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya)

• Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri)

• Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK)

• Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama)sinpo

Komentar: