Jokowi Angkat Wamendagri, Faldo Maldini: Jangan Dikaitkan Dengan Politik

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 06 Januari 2022 | 15:24 WIB
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini/Instagram
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini/Instagram

SinPo.id - Penambahan jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo tidak dikaitkan dengan urusan politik.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (6/1).

Menurutnya, penambahan kursi wakil menteri itu untuk menyesuaikan dengan tantangan Pemerintah kedepannya.

"Jadi, jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Faldo.

Faldo mengungkapkan, dalam kelembagaan, ada beberapa kementerian yang cukup besar sehingga diperlukan posisi wakil menteri. Posisi itu diperlukan untuk merespons suasana ketidakpastian dalam pemerintahan ke depannya.

"Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan," katanya.

Namun, Faldo mengatakan jabatan tersebut baru akan diisi apabila Presiden Joko Widodo menilai kementerian terkait membutuhkan sosok wakil menteri.

"Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Nantinya, Mendagri akan dibantu oleh Wamendagri.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021.

Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi dalam Pasal 2 ayat (1).sinpo

Komentar: