Dalami Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah, KPK Kembali Panggil Pejabat Kemendagri

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Januari 2022 | 14:08 WIB
KPK panggilan Pejabat Kemendagri dalami dugaan korupsi dana PEN daerah/SinPo
KPK panggilan Pejabat Kemendagri dalami dugaan korupsi dana PEN daerah/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali fikri menjelaskan pemanggilan dilakukan guna dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (11/1).

Para saksi yaitu, Irham Nurhali selaku Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah kemendagri, Lisnawati Anisahak Chan sebagai ASN pada Kemendagri dan Mochamad Ardian Noorvianto selaku ASN/ex Dirjen Bina keuangan Daerah Kemendagri.

Ali menambahkan, dalam perkara ini, selain memanggil saksi dari lingkungan Kemendagri, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta yaitu Sylvi Juniarti Gani selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan Lidya Lutfi Angraeni.

Namun Ali fikri tidak merinci lebih lanjut terkait pendalaman apa yang akan digali tim penyidik kepada para saksi yang hadir.

Dalam pengembangan kasus pinjaman dana Pen Daerah tahun 2021, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun KPK belum bisa mengumumkan terkait pihak - pihak yang dijadikan tersangka.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Diketahui, adanya kasus dugaan korupsi Dana PEN Daerah 2021 ini, berdasarkan hasil pengembangan proses penyidikan perkara korupsi dana hibah BNPB di Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam perkara hibah BNPB lembaga antirasuah sudah menjerat Bupati Koltim nonaktif Andy Merya Nur sebagai tersangka.sinpo

Komentar: